PP
KENDARAAN
Pasal 109
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
(1) Kereta Gandengan yang dirangkai dengan Kendaraan
Bermotor harus menggunakan alat perangkai.
(2) Alat perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
- dikonstruksi dengan gerakan terbatas;
- dapat menahan seluruh berat Kendaraan yang ditarik; dan
- dilengkapi dengan alat pengunci.
Bagian Kedua Persyaratan Laik Jalan Kereta Gandegan dan Kereta Tempelan
