PP
KENDARAAN
Pasal 108
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
(1) Kereta Tempelan harus dilengkapi dengan kaki penopang
yang dipasang secara kukuh pada jarak lebih dari dua pertiga dari seluruh panjang Kereta Tempelan diukur dari ujung paling belakang Kereta Tempelan.
(2) Letak kaki penopang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak lebih lebar dari Kereta Tempelan.
