PP
KENDARAAN
Pasal 107
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
(1) Kendaraan Bermotor penarik yang dirangkai dengan
Kereta Tempelan harus menggunakan alat perangkai.
(2) Alat perangkai . . .
(2) Alat perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci.
(3) Alat perangkai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa alat perangkai otomatis dan bukan otomatis.
(4) Rangkaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menggunakan alat perangkai otomatis hanya digunakan pada rangkaian Kendaraan yang memiliki JBKB maksimum 20.000 (dua puluh ribu) kilogram.
