PP
KENDARAAN
Pasal 106
BAB 4 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
- cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
- cahaya berwarna merah ke arah depan;
- cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
