PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 8
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga
3 / 18
www.hukumonline.com
pendidikan dan pelatihan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja
sama dengan pemerintah provinsi dan/atau perguruan tinggi serta lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
