PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMBINAAN
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah provinsi, perguruan tinggi, serta lembaga lainnya setelah mendapat akreditasi dari komite akreditasi yang dibentuk oleh Menteri.
