PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 7
BAB 2 — PEMBINAAN
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis manajerial, teknis pertambangan, dan pengawasan di bidang mineral dan batubara.
