PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 6
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan
terhadap penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
