Pasal 5
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
pedoman tata laksana; dan
pedoman pelaksanaan.
(2) Pedoman tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi pedoman
struktur dan tata kerja penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
pedoman teknis pertambangan;
pedoman penyusunan laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;
pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya;
pedoman impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan/atau bahan pendukung pertambangan;
pedoman penyusunan rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan;
pedoman pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang;
pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan;
pedoman penyusunan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang;
pedoman evaluasi terhadap laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;
pedoman penyusunan laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
pedoman evaluasi laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
