Pasal 36
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan oleh Inspektur Tambang dilakukan melalui:
evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu;
pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu; dan
penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
(2) Dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Tambang melakukan kegiatan
inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.
(3) Dalam melakukan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur
Tambang berwenang:
memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat;
menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan
.mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala Inspektur Tambang.
11 / 18
www.hukumonline.com
