PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 37
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dilakukan melalui:
pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu; dan/atau
verifikasi dan evaluasi terhadap laporan dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat yang ditunjuk berwenang
memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat.
