PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 34
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf o paling sedikit meliputi:
jenis komoditas tambang;
kuantitas dan kualitas produksi untuk setiap lokasi penambangan;
kuantitas dan kualitas pencucian dan/atau pengolahan dan pemurnian; dan
tempat penimbunan sementara (run of mine), tempat penimbunan (stock pile), dan titik serah penjualan (at sale point).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
