PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 33
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf n paling sedikit meliputi:
Luas wilayah;
lokasi penambangan;
lokasi pengolahan dan pemurnian;
jangka waktu tahap kegiatan;
penyelesaian masalah pertanahan;
10 / 18
www.hukumonline.com
penyelesaian perselisihan; dan
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
