PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 27
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan keselamatan operasi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g paling
sedikit meliputi:
sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
pengamanan instalasi;
kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan;
kompetensi tenaga teknik; dan
evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang dan dapat
berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
