PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 26
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf f terdiri atas:
keselamatan kerja;
kesehatan kerja;
8 / 18
www.hukumonline.com
lingkungan kerja; dan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Tambang
berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
