PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 25
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan konservasi sumber daya mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf e paling sedikit meliputi:
recovery penambangan dan pengolahan;
pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal;
pengelolaan dan/atau pemanfaatan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah;
pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan;
pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang; dan
pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.
