Pasal 28
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf h paling sedikit meliputi:
pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau izin lingkungan yang dimiliki dan telah disetujui;
penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan sesuai dengan peruntukannya;
penetapan dan pencairan jaminan reklamasi;
pengelolaan pascatambang;
penetapan dan pencairan jaminan pascatambang; dan
pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang dan berkoordinasi
dengan pejabat pengawas di bidang lingkungan hidup dan di bidang reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
