PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 22
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b paling sedikit meliputi:
realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara;
kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri;
rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara;
biaya penjualan yang dikeluarkan;
perencanaan dan realisasi penerimaan negara bukan pajak; dan
biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
7 / 18
www.hukumonline.com
