PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 21
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a untuk:
- IUP atau IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit terhadap:
pelaksanaan teknik eksplorasi; dan
tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan.
- IUP atau IUPK Operasi Produksi paling sedikit terhadap:
perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian alat pertambangan (commisioning);
perencanaan dan pelaksanaan penambangan;
perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian; dan
perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan penjualan.
(2) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur
Tambang.
