Pasal 23
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit meliputi:
perencanaan anggaran;
realisasi anggaran;
realisasi investasi; dan
pemenuhan kewajiban pembayaran.
(2) Pemenuhan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
iuran tetap untuk WIUP mineral logam, WIUP batubara WPR, atau WIUPK;
iuran produksi mineral logam, batubara, dan mineral bukan logam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) den keuntungan bersih bagi pemegang IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,
Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
