PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 17
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui:
evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR, dan IUPK; dan/atau
inspeksi ke lokasi IUP, IPR, dan IUPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
