PP
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 18
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dilakukan oleh bupati/walikota
disampaikan kepada gubernur dan Menteri.
(2) Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menteri.
6 / 18
www.hukumonline.com
