Pasal 16
BAB 3 — PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan terhadap:
teknis pertambangan;
pemasaran;
keuangan;
pengelolaan data mineral dan batubara;
konservasi sumber daya mineral dan batubara;
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
keselamatan operasi pertambangan;
pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri;
pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan, yang menyangkut kepentingan umum;
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK; dan
jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
