Pasal 15
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan
kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5 / 18
www.hukumonline.com
Bagian Ketiga
Pengawasan Atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
