Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea
Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan.
(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar,
Eksportir wajib melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Dalam hal kekurangan pembayaran Bea Keluar disebabkan
oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Terhadap . . .
(4) Terhadap kesalahan jumlah dan/atau jenis yang
mengakibatkan perbedaan perhitungan Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), Eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi berupa
denda.
(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, pengembalian Bea Keluar dibayar sebesar kelebihannya.
