PP
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat
Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
(2) Kewajiban membayar Bea Keluar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara tunai.
(3) Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan
karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluarnya dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
