Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi
administrasi berupa denda yang terutang, wajib dibayar dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.
(2) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilewati, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(3) Pembayaran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai.
(4) Atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal
dengan persyaratan tertentu dapat memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran atas kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal penetapan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(5) Penundaan atau pengangsuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
