PP
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
(1) Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan
oleh Menteri sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.
(2) Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh
Menteri, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya.
