PP
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
(1) Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar.
(2) Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga
Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
(3) Bea Keluar harus dibayar dalam mata uang rupiah.
(4) Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan
dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran.
