PP
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
(1) Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan
persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea
Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
