PP
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
(1) Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif Bea Keluar.
(2) Untuk penetapan Tarif Bea Keluar, barang ekspor
dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tarif Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik.
(4) Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi:
- 60% (enam puluh persen) dari Harga Ekspor, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum); atau
- nominal tertentu yang besarnya equivalen dengan 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik.
(5) Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/ kepala badan teknis terkait.
