Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Lampiran IIA angka 5 nomor urut 17 mengenai Penerimaan dari Pungutan Ekspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694); dan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531) yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Peraturan pelaksanaan sebagai pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
