PP
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
