PP
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, urusan pungutan ekspor yang dikenakan atas barang ekspor tertentu yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan Bea Keluar, yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pungutan ekspor yang meringankan Eksportir.
