PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 57
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.
(2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait.
(3) Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan.
Paragraf Ketiga Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK
