PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 56
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dirumuskan berdasarkan: a. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus; dan b. Karakteristik daerah. (2) Kriteria . . .
(2) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
