PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Pasal 58
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB 4 — DANA ALOKASI KHUSUS
Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.