PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL...
Pasal 9
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Dewan Komisaris mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
