PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL...
Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris Perusahaan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. (2) Dewan Komisaris Perusahaan terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya menjabat Komisaris Utama. (3) Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan adalah 3 (tiga) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
