PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL...
Pasal 11
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Direksi Perusahaan wajib menyampaikan: a. Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dan Dewan Komisaris; b. Laporan Triwulanan, Laporan Semesteran dan Laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan. (2) Anggota Dewan Komisaris yang mewakili Menteri wajib menyampaikan laporan
atas penilaian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan yang bersangkutan dari Direksi.
