PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL...
Pasal 12
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Laporan Tahunan Perusahaan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. (2) Pengesahan Laporan Tahunan perusahaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Akuntan.
