PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL...
Pasal 8
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. (2) Dewan Komisaris melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
