PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL...
Pasal 7
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas Perusahaan dilakukan oleh Dewan Komisaris yang bertanggungjawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham. (2) Dalam melaksanakan pengawasan Dewan Komisaris mewakili kepentingan pemegang saham.
