PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perusahaan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. (2) Direksi Perusahaan terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya menjabat Direktur Utama. (3) Masa jabatan Direksi Perusahaan adalah 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
