PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL...
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN
(1) Rencana kerja dan Anggaran Perusahaan disiapkan dan diajukan Direksi kepada Dewan Komisaris. (2) Dewan Komisaris mengesahkan rencana kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Tahun Anggaran Perusahaan berjalan. (3) Dalam hal rencana kerja dan Anggaran Perusahaan tidak disahkan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku rencana kerja dan Anggaran Perusahaan tahun sebelumnya.
