Pasal 3
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Dalam menghadapi Rapat Umum Pemegang Saham, Kuasa Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan mengenai hal-hal di bawah ini : a. Rencana perubahan jumlah modal saham Perusahaan; b. Rencana penyertaan modal atau pelepasan penyertaan modal Perusahaan dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lainnya yang tidak dilakukan melalui Bursa Efek;
c. Rencana pendirian anak Perusahaan; d. Rencana pelepasan sebagian atau seluruh saham Perusahaan; e. Rencana likuidasi, penggabungan, atau reorganisasi Perusahaan dalam bentuk lain; f. Rencana Anggaran Dasar Perusahaan dan perubahannya; g. Rencana penetapan dan pembagian laba Perusahaan; h. Rencana penetapan gaji Direksi, berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk pensiun, dan honorarium Dewan Komisaris.
(2) Permintaan persetujuan atas rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus telah diterima oleh Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan. (3) Persetujuan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan tersebut diterima. (4) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.
