PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri dapat memberi kuasa kepada perorangan, badan hukum untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
