PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN KEPALA KELURAHAN DAN PERANGKAT...
Pasal 4
(1) Perangkat Kelurahan diangkat dalam pangkat sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang dimilikinya.
(2) Perangkat Kelurahan yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar di bawah Sekolah Dasar dan yang tidak memiliki Surat Tanda Tamat Belajar, diangkat dalam pangkat Juru Muda golongan I/a.
