PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN KEPALA KELURAHAN DAN PERANGKAT...
Pasal 3
(1) Kepala Kelurahan diangkat dalam pangkat Pengatur Muda golongan 11/a.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kelurahan yang memiliki ijazah yang lebih tinggi dari Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Tingkat Atas diangkat dalam pangkat yang sesuai dengan ijazah yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
