PP
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang PENGANGKATAN KEPALA KELURAHAN DAN PERANGKAT...
Pasal 2
(1) Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan yang diangkat dengan sah dan sampai dengan tanggal 31 Desember 1980, dan secara nyata telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1981 diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Masa kerja sebagai Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.
